Polsek Pangkalan Brandan, Resor Kabupaten Langkat, menangkap dua nelayan yang menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu Riduan Tanjung (36) seorang nelayan, waega Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan Saf Rizal alias Rizal Berewok, (35) seorang nelayan warga Jalan Sei Bilah Gang Nasabandia kelurahan Sei Biah Kecamatan Sei Lepan, barang bukti 2,27 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Rabu (6/4).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB, dari Jalan Pelabuhan Linkungan I Gang Pusara, Kelurahan Sei Bilah, Tepatnya di kuburan Kecamatan Sei Lepan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga bjngkus plastik klip sedang  yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lima 

bungkus plastik klip sedang kosong, 10 bungkus plastik kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp 100.000, dua lembar pecahan Rp 50.000, lima lembar pecahan Rp 10.000 dan dompet warna hitam nerk Sinar Baru.

Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Gang Pusara Kelurahan Sei Bilah tepatnya di kuburan Kecamatan Sei Lepan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Sihar M.T.Sihotang SH, untuk melakukan lidik, dan menangkap serta mengamankan  penggeledahan diri dan ditemukan  barang bukti seperti tersebut di atas.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022