Polres Batubara, Polda Sumatra Utara, melarang tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadhan
1443 Hijiriah.
"Kami mengimbau tidak menyalakan petasan. Hal itu bertujuan meminimalisir terjadinya ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes SIK MH, Sabtu (2/4).
Jose menyebutkan, pelarangan menyalahkan petasan merupakan imbauan Kamtibmas di bulan suci Ramadhan dari Kapolda Sumut yang ditindaklanjuti oleh Polres Batubara.
"Selian tidak menyalakan petasan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konvoi di jalan yang dapat menimbulkan kerumunan. Jika didapatkan, tidak segan menindak tegas," sebut mantan Wakapolres Pelalawan ini.
Di bulan Ramadhan ini, terang Jose Polsek jajaran Polres Batubara beroperasi rutin mengantisipasi peningkatan gangguan kamtibmas di wilayah hukum masing-masing.
"Upaya pencegahan agar tindakan kejahatan mampu diminimalisir terus dilakukan. Oleh karena itu, patroli petugas kepolisian juga akan ditingkatkan berdasarkan statistik kerawanan," terang mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten ini.
Jose berharap seluruh personel dapat menciptakan situasi kamtibmas selama bulan Ramadhan.
"Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batubara diharapkan semakin kondusif di bukan suci ini. Sehingga masyarakat khususnya umat beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan penuh khidmat," harapnya.
Jose juga berpesan kepada seluruh personel yang beragama Islam dapat meningkatkan lamal ibadahnya kepada Allah SWT di bulan penuh berkah ini.
"Semoga semua diberi kesehatan, kekuatan dan kelancaran untuk meningkatkan Ibadah di bulan Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi personel Polres Batubara yang menjalankan. Mohon maaf lahir dan batin," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022