Muhammad Nizar (41), korban penganiayaan berujung kematian dilakukan belasan pelaku di warung tuak Desa Pakan Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, karena hal sepele.

Fakta itu terungkap dari konferensi pers kasus penganiayaan berujung kematian dengan menghadirkan belasan pelaku di Polres Batubara, Polda Sumatra Utara, Kamis (17/3).

"Nizar sedang minum tuak di Desa Pakan Raya, Kecamatan Medang Deras, terjadi cekcok mulut dengan pelaku Sopian Simbolon hari Sabtu, 5 Maret 2022," ujar Kasatrekrim Polres Batubara, Polda Sumatra Utara, AKP Fery Kusnadi.

Lebih lanjut dijelaskan Fery, dalam adu mulut itu korban berkata kasar kepada Sopian Simbolon.

Baca juga: Polisi tangkap belasan pelaku penganiayaan berujung kematian di Batubara

"Tak terima perkataan kasar, pelaku Sopian Simbolon sakit hati sehingga menganiaya korban di warung tuak yang sama pada hari Minggu, 6 Maret 2022. Kemudian datang Nikson Nainggolan dan Kevin Juni Situmorang melakukan penganiayaan. Begitu juga pelaku lainnya turut serta menghajar," jelasnya.

Selain merenggut nyawa, kata Fery, seorang pria bernama Muhammad Azhari (43) warga Dusun Pematang Tobat,  Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, juga terluka akibat dianiaya belasan pelaku tersebut.

"Korban yang terluka merupakan abang kandung dari Muhammad Nizar," pungkasnya. 

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap belasan pelaku penganiayaan berujung kematian di Desa Pakan Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Korban yang meninggal diketahui bernama
Muhammad Nizar (41) warga Dusun Pematang Tobat, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Sementara belasan pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30 ). RFBB alias R (21), HM alias W (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26). DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022