Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap M Saleh alias Wak Leh (47) warga Securai Pasar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, karena memiliki 2,14 Gram narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (5/3).

Dari penangkapan ini diamankan 15 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus paket plastik klip bening kosong, serta berbagai barang bukti lainnya berupa uang kontan, diduga dari hasil penjualan.

Baca juga: Pemkab Langkat berikan perlindungan buat 2.315 guru honorer melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH menerima informasi dari warga dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH untuk melakukan penangkapan.

Saat itu pelaku sedang berada berada di pondok sambil menunggu pembeli sabu-sabu, begitu mengetahui ada petugas tersangka coba melarikan diri.

Lalu dilakukan pengejaran oleh tim opsnal dan pelakupun terjatuh ke dalam kolam bekas ikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan diri ditemukan juga satu pisau yang di pinggang sebelah kanan tersangka, katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022