Klaim manfaat program perlindungan jamsostek Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke filosofi semula, dibayar pada masa usia pensiun.
Dalam rilis, Jumat (25/2), disebutkan dasar hukumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Selain usia 56 tahun, JHT dibayar bila peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri, dalam acara ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia" menegaskan kewajiban Negara untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dijelaskan, Pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga JHT tetap untuk hari tua.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan program JHT dan JKP terselenggara dengan baik.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan pihaknya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang melakukan klaim JHT ataupun JKP sesuai dengan regulasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dalam rilis, Jumat (25/2), disebutkan dasar hukumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Selain usia 56 tahun, JHT dibayar bila peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri, dalam acara ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia" menegaskan kewajiban Negara untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dijelaskan, Pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga JHT tetap untuk hari tua.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan program JHT dan JKP terselenggara dengan baik.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan pihaknya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang melakukan klaim JHT ataupun JKP sesuai dengan regulasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022