Unit Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan puluhan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman cabai di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (17/2), di markas komando di Pamatang Raya mengatakan, pohon ganja itu ditanam SG (30). 

Berawal dari masyarakat di Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta yang resah dengan transaksi gelap narkoba, pihaknya pun melakukan penyelidikan pada Selasa (15/2). 

Baca juga: Patung Bung Karno bakal dibangun di Parapat

Hasilnya, pada pukul 22.00 WIB menangkap HS (29), warga Desa Rakutbesi, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. 

HS memiliki satu bungkus kecil plastik kresek berisi diduga ganja yang diakuinya diperoleh dari SG yang sempat melarikan diri. 

Saat dilakukan pengembangan kasus, 30 menit kemudian, SG ditangkap di ladang cabenya, dan ditemukan pohon ganja tersebut. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022