Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka MGA (21) warga Jalan Pelabuhan Linkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, miliki tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus plastik klip bening kosong dan berbagai alat bukti lainnya.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (16/2).

Joko Sumpeno menjelaskan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra  Sihombing SH, MH menerima informasi dari masyarakat di Jalan Pelabuhan Linkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kapoleek memerintahkan Kanit Reskrim  Ipda Sihar M.T.Sihotang SH, bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

Saat itu personel melihat tersangka MGA ini berada dikediaman orang tuanya, lalu ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh Kepling dan berhasil ditemukan berbagai barang bukti diantaranya tembok tepas kamar mandi berupa tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 20  bungkus plastik klip bening kosong, dan berbagai barang bukti lainnya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022