Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Jaswan alias Ijas (44) warga Jln Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura, karena mencuri televisi, tabung gas dan bola lampu, milik korbannya Iqlima Zora Lubis (27) dari Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (26/1).

Joko Sumpeno menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 05.00 WIB, 

Sebelumnya korban sedang tidur, lalu dibangunkan oleh Rohani, Rohani memberitahukan bahwasanya telah terjadi pencurian di rumahnya.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap AL alias Muslim Dajal pelaku penganiayaan

Kemudian pelapor dan suaminya langsung mengecek di sekitar rumahnya dan ternyata telah hilang sebuah TV, bola lampu dan tabung gas LPG yang diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara menjebolnya.

Selanjutnya korban dan saksi memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya tersebut, ternyata di dalam rekaman CCTV yang terlihat seseorang laki-laki mengenakan baju berkaos berwarna abu-abu dengan penutup kepala berwarna hitam dan menggunakan masker berwarna hitam.

Sementara salah seorang saksi Ajrian Yusfi mengenali ciri ciri pelaku bahwa pelaku yang terekam di CCTV Ijas.

Selanjutnya menerima laporan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH untuk melakukan penangakapan, dimana pelaku sedang  bermain di warnet di warnet 88 Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Pelaku Ijas lalu ditangkap dan tidak ada melakukan perlawanan,  kemudian dilakukan pengembangan di lapangan beliau mengakui perbuatannnya.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022