Polsek Pangkalan Berandan menangkap tersangka AL alias Muslim Dajal (44) warga Jalan Pasar Pompa Lingkungan II Mawar Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, karena melakukan penganiayaan terhadap pelapor Dian Asma Yanti (36) warga Jalan Dempo Gang Timur Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Selasa (25/1).
Sihar Sihotang menjelaskan sebelumnya pelapor Dian Asma Yanti datang ke pelabuhan bersama dengan saksi Hendra kemudian bertemu dengan terlapot AL alias Muslim Dajal pergi dengan menggunakan sepeda motor ke pabrik kelapa sawit Teluk Meku Kecamatan Sei Lepan
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Fahri Puntung miliki sabu-sabu
Kemudian pelaku AL alias Muslim Dajal mengancam pelapor akan membunuh, pelapor berusaha melarikan diri kemudian terlapor mengambil senapan angin dan menembakkan kearah pelapor setelah itu pelapor melarikan diri ke pabrik kelapa sawit milik Akiat dan bersembunyi.
Selanjutnya terlapor datang ke pelapor di pabrik tempat pelapor bersembunyi langsung menyekik dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menjambak rambut pelapor dan menyeret pelaku sehingga bagian pelipis pelapor luka dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya pelapor mengadukan hal itu ke Polsek Pangkalan Brandan dan Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim untuk menangkap terlapor yang sedang berada di Tanjong Anom Kecamatan Medan Sunggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Selasa (25/1).
Sihar Sihotang menjelaskan sebelumnya pelapor Dian Asma Yanti datang ke pelabuhan bersama dengan saksi Hendra kemudian bertemu dengan terlapot AL alias Muslim Dajal pergi dengan menggunakan sepeda motor ke pabrik kelapa sawit Teluk Meku Kecamatan Sei Lepan
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Fahri Puntung miliki sabu-sabu
Kemudian pelaku AL alias Muslim Dajal mengancam pelapor akan membunuh, pelapor berusaha melarikan diri kemudian terlapor mengambil senapan angin dan menembakkan kearah pelapor setelah itu pelapor melarikan diri ke pabrik kelapa sawit milik Akiat dan bersembunyi.
Selanjutnya terlapor datang ke pelapor di pabrik tempat pelapor bersembunyi langsung menyekik dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menjambak rambut pelapor dan menyeret pelaku sehingga bagian pelipis pelapor luka dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya pelapor mengadukan hal itu ke Polsek Pangkalan Brandan dan Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim untuk menangkap terlapor yang sedang berada di Tanjong Anom Kecamatan Medan Sunggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022