Anggota DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis mendorong pemerintah daerah serius menerapkan aplikasi peduli lindungi di ruang-ruang publik di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Kami Fraksi Golkar sangat setuju, jika masih banyak tempat umum di Kota Medan belum menerapkan 'scan barcode' aplikasi peduli lindungi," ungkap Rizki di Medan, Rabu.
Padahal, sebutnya, aplikasi ini merupakan saringan bagi masyarakat dalam mengurangi mobilitas di satu ruang publim maupun memilah mereka yang sudah divaksin dan yang belum.
Pihaknya mendukung penuh rencana Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan terkait kewajiban penerapan aplikasi peduli lindungi di ruang-ruang publik.
Melalui Perwal Kota Medan ini, lanjut dia, sebagai payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum menerapkan aplikasi ini.
"Saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan perwal itu. Maka kedepan tidak ada lagi ruang publik yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi," tegasnya.
Salah satu contoh, papar Rizki, seluruh mal di Kota Medan telah menerapkan alat "scan barcode" aplikasi peduli lindungi, terutama di pintu-pintu masuk.
"Tapi tak jarang adanya mal yang hanya jadi alat 'scan barcode' sebagai pajangan. Pengunjung mal bisa bebas masuk kedalam tanpa harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata dia.
"Kami pikir yang diberi sanksi bukan cuma pengelola, tapi pengelola yang tak mempergunakan aplikasi ini. Komitmen saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mempertegas hal tersebut," tutur Rizki.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kami Fraksi Golkar sangat setuju, jika masih banyak tempat umum di Kota Medan belum menerapkan 'scan barcode' aplikasi peduli lindungi," ungkap Rizki di Medan, Rabu.
Padahal, sebutnya, aplikasi ini merupakan saringan bagi masyarakat dalam mengurangi mobilitas di satu ruang publim maupun memilah mereka yang sudah divaksin dan yang belum.
Pihaknya mendukung penuh rencana Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan terkait kewajiban penerapan aplikasi peduli lindungi di ruang-ruang publik.
Melalui Perwal Kota Medan ini, lanjut dia, sebagai payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum menerapkan aplikasi ini.
"Saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan perwal itu. Maka kedepan tidak ada lagi ruang publik yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi," tegasnya.
Salah satu contoh, papar Rizki, seluruh mal di Kota Medan telah menerapkan alat "scan barcode" aplikasi peduli lindungi, terutama di pintu-pintu masuk.
"Tapi tak jarang adanya mal yang hanya jadi alat 'scan barcode' sebagai pajangan. Pengunjung mal bisa bebas masuk kedalam tanpa harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata dia.
"Kami pikir yang diberi sanksi bukan cuma pengelola, tapi pengelola yang tak mempergunakan aplikasi ini. Komitmen saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mempertegas hal tersebut," tutur Rizki.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022