Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap Andi (45) warga Lingkungan II Rahmad Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, miliki narkotika jenis sabu-sabu 1,17 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (8/1).
Joko Sumpeno menyampaikan sebelumnya Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH menerima informasi sekitar pukul 11.00 WIB, adanya tersangka memiliki sabu-sabu.
Lalu, ditindaklanjuti personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH dan menangkap tersangka bersama barang bukti lainnya seperti satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening kosong Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, handphone, sekop, uang tunai diduga dari hasil penjualan narkotika Rp 180.000.
Dari hasil pemeriksaan tersangka membenarkan narkotika itu adalah miliknya, selanjutnya berkas tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (8/1).
Joko Sumpeno menyampaikan sebelumnya Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH menerima informasi sekitar pukul 11.00 WIB, adanya tersangka memiliki sabu-sabu.
Lalu, ditindaklanjuti personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH dan menangkap tersangka bersama barang bukti lainnya seperti satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening kosong Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, handphone, sekop, uang tunai diduga dari hasil penjualan narkotika Rp 180.000.
Dari hasil pemeriksaan tersangka membenarkan narkotika itu adalah miliknya, selanjutnya berkas tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022