Manajemen PT Kereta Api Indonesia terus melakukan sosialisasi keamanan berlalu lintas di pelintasan sebidang guna menghindari kecelakaan khususnya pada Natal dan tahun baru.

"Sosialisasi dilakukan di pelintasan sebidang Jalan H Adam Malik dan di Sekip. Sosialisasi khususnya menyambut Natal dan tahun baru dengan harapan tidak ada kecelakaan," ujar Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, di Medan, Jumat. 

Sosialisasi semakin dinilai penting karena 
sejak Januari hingga Desember 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api dengan korban meninggal sebanyak delapan orang, dan luka ringan 13 orang.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, PT KAI Divre I Sumut  menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, Dinas Perhubungan  Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, PT Jasa Raharja Sumatera Utara, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Rayon Militer I Medan Barat, dan Pecinta Kereta Api. 

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Ada pun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. 

Kemudian mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Ada pun untuk menjaga daerah rawan dan siaga 24 jam guna menjamin dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api, KAI menyiagakan 33 petugas. 

Ditambah ada 238 personil guna memberikan rasa aman kepada penumpang di stasiun mau pun di atas kereta api. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021