Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, H Lumba Munthe SE mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pengesahan R-APBD TA 2022 kabupaten itu, Jumat. 

Pasalnya, pada paripurna yang dilaksanakan pada 21 Desember lalu, pimpinan DPRD sudah mengarahkan agar persoalan R-APBD Labura menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Karenanya politisi Demokrat tersebut menginginkan penjelasan dari pimpinan DPRD terkait paripurna yang digelar hari itu. "Tolong pimpinan menjelaskan landasan pelaksanaan paripurna ini," tegasnya.

Baca juga: Marwansyah dilantik jadi Ketua PD MABMI Labura

Ketua DPRD Labura H Indra SB Simatupang SH MKn yang memimpin sidang menjelaskan, usai paripurna yang gagal mengambil keputusan pada 21 Desember kemarin, pimpinan DPRD bersama dengan lima pimpinan fraksi dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan berembuk.

Dari pertemuan tersebutlah kemudian dilaksanakan rapat Badan Musyawarah yang selanjutnya menentukan jadwal sidang. "Keputusan pimpinan tersebut tentu mengikat bagi anggota dewan," katanya.

Usai memberikan penjelasan, pimpinan sidang menskor rapat hingga pukul 11.50 WIB guna menanti kehadiran anggota DPRD lainnya. 

Sidang paripurna yang dimulai pukul 10.35 WIB tersebut hanya dihadiri 14 anggota DPRD. Dibandingkan sidang paripurna sebelumnya, jumlah ini lebih sedikit karena pada 21 Desember yang hadir 18 anggota dewan.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021