Polsek Secanggang Polres Kabupaten Langkat, menangkap Hanifar Syahputra alias Ipang (35) Dusun IV Pangkal Titi  Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, dengan barang bukti 2,15 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (16/12).

Adapun barang bukti yang diamankan lima bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,15 gram, kaca pirek, sembilan plastik kecil kosong dan pipet.

Sebelumnya dikawasan Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading sering terjadi transaksi narkoba berkat informasi dari masyarakat yang dilakukan Ipang (pelaku sebelumnya merupakan orang yang melakukan teror terhadap korban Fitra Hariadi Barus yang kemudian peralatan bengkel didepan rumahnya dibakar).

Atas perintah Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH kepada  Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin, SH beserta team unit reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan  pengintaian. 

Selanjutnya terlihat satu orang laki-laki memakai kaos singlet warna putih yang diduga keras Ipang yang terlihat melemparkan sesuatu ketumpukan sampah disamping posisi pelaku tersebut berdiri dan seketika itu team langsung menangkap pelaku, katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021