Membacok penarik becak bermotor, Ahmad Safri (36) warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas kepolisian.

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Korban yang mengalami luka bacok bernama Enda Dalimunthe (45) warga Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa B," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit kepada ANTARA, Minggu (12/12).

Firdaus menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Sepekan operasi kancil Toba 2021, Polresta Deliserdang tangkap 11 bandit curanmor

Saat itu, korban Enda Dalimunthe membawa becak bermotor miliknya melintas masuk ke dalam Gang Saudara. Secara bersamaan, pelaku datang dari arah berlawanan dengan berjalan kaki.

"Pelaku tanpa basa-basi langsung mengayunkan sebilah parang yang diduga dibawanya ke arah kepala korban. Akibat pembacokan tersebut, penarik becak bermotor terkapar bersimbah darah," jelas mantan Kapolsek Lubukpakam ini.

Meskipun korban berdarah-darah, lanjut Firdaus pelaku tak menghiraukan dan tetap membacokan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri dan jari manis tangan sebelah kanan. Warga sekitar melihat kejadian langsung memberikan pertolongan membawa ke Rumah Sakit Rahmat Hidayah untuk dilakukan tindakan medis," sambungnya.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi adanya kejadian tersebut tiba di lokasi. Lalu dengan gerak cepat mengamankan pelaku.

"Kami selain menangkap pelaku, diamankan juga barang bukti sebilah parang yang diduga dipergunakan bersangkutan untuk membacok korban," pungkasnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021