Melarikan diri usai membobol rumah kosong di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dua dari tiga pelaku akhirnya ditangkap polisi saat mengamen.

"Kedua pelaku yang diamankan berinisial I warga Kecamatan Lubukpakam dan D beralamat di Kabupaten Asahan," ujar Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto melalui Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K, SIK, MH kepada ANTARA, Rabu (1/12).

Masagus menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini berbekal 'nyanyian' Hendra Wijaya yang sebelumnya sudah diamankan karena membobol rumah milik Lidya Wati hari Sabtu 27 November 2021. 

Baca juga: Polisi : pembobol rumah di Lubukpakam Deliserdang residivis curanmor

"Pelaku Hendra Wijaya mengaku melancarkan aksi membobol rumah  bersama I dan D. Saat penangkapan, keduanya berhasil melarikan diri. Namun, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka sedang mengamen di jalan Sutomo Lubukpakam. Kemudian diamankan," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini.

Kedua pelaku, kata Masagus telah dijebloskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku I dan D dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021