Hendra Wijaya, pembobol rumah di jalan Serdang nomor 47 Linkungan IV, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, residivis curanmor

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Masagus Zailani S.T.K SIK MH menjawab ANTARA, Senin (29/11).

"Pelaku pernah diamankan di Polsek Beringin dan Polresta Deliserdang atas kasus pencurian sepeda motor," ujar Masagus.

Baca juga: Puluhan pelajar hendak tawuran di Tanjung Morawa diamankan, 9 sajam ditemukan

Ia menjelaskan, pelaku bersama dua rekannya I dan D yang tengah dalam pengejaran melancarkan aksi dengan cara memanjat dari atap rumah menggunakan tangga.

"Rumah tersebut sudah lama kosong ditinggalkan pemilik Lidya Wati. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian membongkar sejumlah seng. Namun, aksi mereka diketahui oleh masyarakat sekitar yang selanjutnya menghubungi Polsek Lubukpakam dan menangkap Hendra Wijaya. Sedangkan dua temannya I dan D berhasil kabur saat penangkapan," jelas mantan Wakapolsek Tanjung Morawa ini. 

Terhadap perbuatan pelaku, kata Masagus ia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Hendra Wijaya warga Gang Biliar, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas kepolisian, Sabtu (27/11).

Pria berusia 23 tahun itu diamankan karena telah membobol rumah milik Lidya Wati di jalan Serdang nomor 47 Linkungan IV, Kecamatan Lubukpakam.

 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021