Berkurangnya kuota telah menyebabkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi terdampak ke petani di wilayah itu. 

Kurangnya kuota diketahui  pada rapat terbatas evaluasi pupuk bersubsidi di Aula Kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok, Selasa (16/11) yang dihadiri Kadis Pertanian Tapsel Bismark Muaratua Siregar. 

Peserta rapat yang diinisiasi Dinas Pertanian Tapsel ini melibatkan sejumlah usaha kios pupuk, kelompok tani, distributor, Kabag Perekonomian Tapsel M. Iqbal Hutasuhut. 

Baca juga: E-RDKK salahsatu pemicu kelangkaan pupuk bersubsidi di Tapsel

Menurut pihak distributor PT Pertani, Beni Deristiawan, kuota pupuk subsidi untuk padi sawah Tapsel yang tersedia mencukupi sekitar 75 kilogram  per hektare, yang semestinya 250 kg/ha.

Diperparah keterlambatan pengusulan e-RDKK (elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dapat mengurangi jatah pupuk subsidi. 

Kendala lainnya, tambah Rustam Efendi Pohan pengecer pupuk UD Saroha Sipirok, sungkannya sebagian kelompok tani memberikan KTP sebagai syarat mutlak menebus pupuk ke distributor. 

"Bila ingin mendapatkan jatah pupuk subsidi anggota kelompok tani wajib menyerahkan copy KTP nya sebagai dasar kita memesan pupuk dari distributor, dan wajib harus di bayar setelah pupuk masuk," kata Rustam. 

Namun pada praktiknya persoalan e-RDKK seing menjadi kendala, demikian petani yang sebagian susah menyerahkan KTP, padahal sebagai salah satu syarat wajib penebusan pupuk subsidi. Akibatnya jatah pupuk subsidi menjadi berkurang dari distributor. 

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga tidak luput dalam pembahasan alot yang dipandu Sektraris Dinas Pertanian Tapsel M. Taufik Batubara tersebut yakni Urea Rp112.500/sak, Ponska Rp115.000/sak san Organik Rp32.000/sak.

"Soal harga pupuk subsidi dimanapun lini IV sama sesuai HET sesuai ditetapkan pemerintah. Masalah biaya pengangkutan puouk dari kios ke kelompok tani bukan termasuk dalam harga pupuk."

Ditegaskan Bismark, bahwa pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar, bila tidak segera  lah bergabung kelompok tani, ajaknya.

Dikatakan, bahwa mengenai pupuk itu tidak ada wewenang Dinas Pertanian mengintervensi. Itu ranah pengecer dan distributor, tambahnya. 

"Pun demikian, kita tidak berpangku tangan. Kita terus berupaya mencari solusi baik. Kita akan memaksimalkan PPL dan BPP membantu petani termasuk pengisian e-RDKK dan pengisian form penebusan (form 9)," ujarnya. 

"Bukan itu saja pihak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) akan segera melalukan monitoring, evaluasi sekaligus melakukan pendataan keberadaan pertanian di daerah itu demi meminimalisir kekurangan pupuk bersubsidi di wilayah ini," pungkasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021