Sat Polairud Polres Serdang Bedagai menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pencegahan penyebaran COVID-19 itu dilaksanakan di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara," kata Kasatpol Air Polres Sergai AKP CT Situmorang saat dihubungi dari Medan, Selasa (2/11).
Baca juga: Sumut genjot vaksinasi dan perketat prokes cegah gelombang 3 COVID-19
Ia menyebutkan, dalam operasi yustisi tersebut masih saja ditemukan pelanggaran prokes sebanyak 10 orang dan tidak menggunakan masker 5 orang.
"Dalam kesempatan itu, kita melakukan imbauan untuk mematuhi prokes kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Situmorang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pencegahan penyebaran COVID-19 itu dilaksanakan di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara," kata Kasatpol Air Polres Sergai AKP CT Situmorang saat dihubungi dari Medan, Selasa (2/11).
Baca juga: Sumut genjot vaksinasi dan perketat prokes cegah gelombang 3 COVID-19
Ia menyebutkan, dalam operasi yustisi tersebut masih saja ditemukan pelanggaran prokes sebanyak 10 orang dan tidak menggunakan masker 5 orang.
"Dalam kesempatan itu, kita melakukan imbauan untuk mematuhi prokes kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Situmorang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021