Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bernat Sibarani mengungkapkan, kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atas sebanyak 10.681 jiwa penduduk di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara telah dinonaktifkan berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI, per tanggal 1 Oktober 2021. 

Menurut Bernat, setidaknya persoalan data kependudukan yang tidak valid menjadi dasar penonaktifan yang telah diberlakukan.

"Menteri sosial melakukan validasi dan verifikasi terkait dengan siapa-siapa penduduk yang selama ini terdata dalam PBI ini. Setelah dilakukan validasi, data sejumlah penduduk tidak memenuhi karena ada yang tidak masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dan ada juga data NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) tidak padan dengan di Dukcapil," terang Bernat, Selasa (5/10).

Baca juga: Kunjungi kampung nanas Sipahutar, modal Rp50 ribu dapat nanas, jambu, dan jus

Validasi yang dilakukan Kemensos tersebut berakibat pada penonaktifan data sejumlah peserta PBI-JK.

"Untuk Tapanuli Utara, itu angkanya di 10.681 jiwa," jelas Bernat yang didampingi Kepala Kantor BPJS Taput Isabella Mayestorini Sianipar.

Bernat mengemukakan, berdasarkan pengolahan data yang dilakukan pihaknya atas data peserta yang dinonaktifkan, terdapat sejumlah orang yang pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Artinya mereka berpotensi, nantinya akan kembali lagi ke rumah sakit," ujarnya.

Sehingga, dalam mengatasi hal-hal seperti ini, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan seluruh peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam DTKS, sebagai langkah pertama.

"Dan yang kedua, harus dipastikan bahwa penduduk yang 10.681 ini, NIK-nya padan dengan Dukcapil," sebutkan.

Jika kedua hal tersebut telah dipenuhi, kata Bernat, sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan.

"Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Inilah 'opportunity' dari masing-masing pemerintah daerah, siapa yang cepat untuk mengusulkan," tukasnya.

Harapnya, sesuai kebijakan Kemensos, saat penduduk yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021