Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor JDPH di Jalan Syahyan Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (2/10).

Sebelumnya korban Dennis melaporkan sepeda motornya telah dipinjam oleh pelaku JDPH dengan alasan untuk pergi ke rumah temannya. Namun hingga waktu yang ditentukan sepeda motor BK 6379 PAL tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp6 Juta.

Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap pelaku penganiayaan terhadap wanita hamil

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH yang menerima informasi soal keberadaan tersangka JDPH itu lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Simutorang guna melakukan penangkapan.

Pelaku JDPH sedang berada didepan rumah orang tuanya lalu team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan itu.

Dimana barang bukti sepeda motor sudah digadaikan pelaku di kawasan Tanjung Pura.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021