Polsek Besitang Kabupaten Langkat menangkap Rudi Darmawan (34) warga Lingkungan IV Simpang Lima Keluraham Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, pelaku penganiayaan terhadap wanita hamil dua bulan berinitial HNA (18) warga Jalan Cempaka Gang Teratai Desa Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (1/10).

Dimana sewaktu korban sedang berada di rumah di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang tiba-tiba datang pelaku yang di kenal oleh korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan di bagian wajah dan menjambak rambut hingga tersukur di lantai bahkan korban di tendang di bagian perut sebanyak dua kali yang sedang mengandung dua bulan.

Baca juga: Pemkab Langkat lakukan vaksinasi untuk 4.000 warga dosis 1 sinovac

Kemudian melihat kejadian tersebut saksi Jefri dan M Fajar hendak melerai kejadian tersebut, melihat pelaku ada mengeluarkan senjata tajam berupa belati warna putih dari tas sandang yang di bawah selalu oleh pelaku dan hendak menikam korban, namun dapat dihalau oleh korban. Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung meninggalkan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri bengkak dan dua belah jari sebelah kiri korban terkenal luka sayatan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Besitang Iptu Amrizal Hasibuan SH, mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa pelaku penganiayaan Rudi Darmawan berada dirumahnya di Dusun II Bukit Harapan Kecamatan Besitang.

Kanit Reskrim beserta anggota langsung menangkap pelaku penganiayaan dan kini tersangka sedang diperiksa secara intensif guna penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021