Polsek Pangkalan Brandan mengamankan pelaku pencurian di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan, Insyaf Prayogi alias Acong (42), warga Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, karena mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, di Pangkalan Brandan, Minggu (26/9).

Situmorang menyampaikan pelaku ini diamankan dengan barang bukti berupa kampak, tembilang dan gergaji pada Sabtu (25/9), pukul 10.30 WIB, oleh saksi Ari Pratama.

Baca juga: Pelaku pemalakan di Jalinsum Gebang ditangkap Tim Wampu Squad Polres Langkat

Sebelumnya Ari Pratama menelpon ke piket security dan memberitahukan bahwa saksi telah menangkap terlapor Insyaf Prayogi alias Acong karena mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan, dan terlapor telah di amankan ke Polsek Pangkalan Brandan.

Kemudian pelapor dan saksi beserta petugas dari kepolisian mengecek TKP dan benar ada bekas kabel yang di potong, sehingga PTPertamina RU II Area Pangkalan Brandan mengalami kerugian Rp175.000.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021