Imigrasi Kelas I TPI Polonia memulangkan (deportasi) salah seorang warga negara asing (WNA) berinisial PTS ke negara asalnya.
Warga negara Malaysia yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) itu dipulangkan ke negara asalnya karena kedapatan melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba, mengatakan izin tinggal PTS berakhir sejak tahun 2017. Sejak saat itu izin tinggal PTS tidak pernah diperpanjang.
"Selama berada di Indonesia, dia sempat berkuliah di USU. Dan sejak 2017, izin tinggalnya sudah berakhir dan dia hanya tinggal di kos-nya saja. Dia kita amankan dari tempat tinggalnya di Jl. M.Idris Sei Putih Timur II, Medan Petisah," kata Samuel, Kamis (16/9).
Baca juga: Dua warga negara Yaman di Medan pindah kewarganegaraan jadi WNI
Samuel menambahkan bahwa dari PTS petugas juga mengamankan Emergency Passpor miliknya yang berakhir hingga 6 Juni 2022.
"Kita mendeportasinya karena melanggar Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Pendeportasian, lanjut Samuel, dilakukan melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 0124.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Warga negara Malaysia yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) itu dipulangkan ke negara asalnya karena kedapatan melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba, mengatakan izin tinggal PTS berakhir sejak tahun 2017. Sejak saat itu izin tinggal PTS tidak pernah diperpanjang.
"Selama berada di Indonesia, dia sempat berkuliah di USU. Dan sejak 2017, izin tinggalnya sudah berakhir dan dia hanya tinggal di kos-nya saja. Dia kita amankan dari tempat tinggalnya di Jl. M.Idris Sei Putih Timur II, Medan Petisah," kata Samuel, Kamis (16/9).
Baca juga: Dua warga negara Yaman di Medan pindah kewarganegaraan jadi WNI
Samuel menambahkan bahwa dari PTS petugas juga mengamankan Emergency Passpor miliknya yang berakhir hingga 6 Juni 2022.
"Kita mendeportasinya karena melanggar Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Pendeportasian, lanjut Samuel, dilakukan melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 0124.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021