Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap Helmi Syahpura alias Penyok warga Lingkungan 1 Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karen memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket seberat 1,91 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (14/9).

Joko Sumpeno menjelaskan Senin (13/9) pukul 11.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simbolon SH, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jalan Pelabuhan Lingkungan 1 Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu- sabu.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pencuri pintu besi pagar

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda W Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung meneruskan informasi tersebut kepada Katim Opsnal Aipda B Malau dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

Lalu, tim opsnal mendapati satu orang laki-laki Helmi Syahputra Alias Penyok sedang berada di depan rumah warga lagi duduk dan pelakupun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan diri.

Saat digeledah ditemukan dompet kecil warna biru muda dan di dalam nya di temukan sepuluh bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, juga didapati di samping dia duduk empat bungkus plastik klip bening kosong, dua bungkus plastik klip bening sedang kosong, satu sekop terbuat dari pipet, kata Joko Sumpeno.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021