Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan seorang dokter berinisial FN sebagai tersangka penggunaan mobil tanpa surat-surat yang sah (bodong).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Kamis (9/9), mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengungkap kasus penggunaan mobil pelat Corps Consulat (CC) tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu Konsulat Rusia oleh FN beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari empat unit mobil yang menggunakan pelat palsu Konsulat Rusia tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah. 

Baca juga: Polisi ungkap motif dokter di Medan pakai pelat Konsulat Rusia palsu

"Kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sedang berada di Jakarta.

"Kita mendapatkan kabar kalau FN sedang di Jakarta. Sekarang kita melakukan pengejaran terhadap FN," ujarnya. 

Ia menyebut bahwa tersangka juga dilaporkan atas dugaan kepemilikan mobil bodong di Polda Metro Jaya.

"Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki dokter pengguna pelat kendaraan palsu Konsulat Rusia

Mengenai penggunaan pelat kendaraan palsu Konsulat Rusia, Rafles mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau terkait plat Rusia masih penyelidikan. Namun terkait mobil dugaan bodong kasusnya sudah sidik," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus penggunaan mobil pelat palsu Konsulat Rusia milik FN dan menyita sebanyak empat unit mobil. 

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter NF, karena dinilai kooperatif dan telah menjalani pemeriksaan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021