Pemerintah Kota Medan menetapkan zonasi pedagang kaki lima untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan PKL dengan menyiapkan lahan representatif.

"Lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, termasuk zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (23/8).

Hal ini ditegaskannya dalam rapat paripurna terkait Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.

Baca juga: Pemkot Medan minta kepling data warga

Wali Kota melanjutkan, zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL dengan sifat bersyarat, dan zona hijau adalah lokasi aktivitas PKL dengan pengelompokan jenis barang dagangan.

"Dengan sistem zonasi ini diharapkan PKL tetap berdagang, karena mereka memiliki payung hukum dan difasilitasi mendapatkan penyediaan serta pemanfaatan prasarana dan sarana sektor informal," ujar Bobby.

Wali Kota juga mengatakan, Pemkot Medan bakal melakukan pembinaan PKL melalui tim satuan tugas khusus beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), dan menyiapkan produk hukum penertiban PKL.

"Satuan tugas khusus bertugas di antaranya perencanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum. Terdapat sanksi bagi PKL yang melanggar setelah peringatan tertulis tiga kali," katanya.

Pemkot Medan sendiri memiliki strategi menjadikan PKL sebagai aset dan bukan sebagai masalah, salah satunya dengan menggaungkan kawasan Kesawan sebagai "The Kitchen of Asia".

"Penataan, penertiban dan pembinaan aktivitas PKL, kita harapkan akan menarik perhatian wisatawan lokal dan mancanegara sebagai sentra pusat kuliner di tingkat lokal maupun Asia," Wali Kota Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021