Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai resmi melaporkan Pimpinan Unit BRI Veteran daerah setempat terkait dugaan penyimpangan pencairan Bansos UMKM - BPUM ke Kejari Tanjungbalai-Asahan/TBA, Kamis (19/8).
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua GM PEKAT IB Tanjungbalai Mahmudin akrab disapa Kacak Alonso usai menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari TBA dan langsung diterima Kasi Intelijen Dedy Saragih.
Sembelum memyerahkan dokumen laporan kepada Kasi Intelijen, dalam orasinya Kacak mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil Menengah-Bantuan Produktif Usaha Menengah (Bansos UMKM-BPUM) oleh BRI Unit Veteran dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga: 698 warga binaan Lapas TBA terima remisi kemerdekaan
Tidak sesuai prosedur dimaksud, sebut Kacak, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya bahwa pada 19 Mei 2021 pihak BRI mencairkan Bansos UMKM-BPUM atas nama SWM, padahal SWM penerima Bantuan Produktif Usaha Menengah itu sedang menjalani masa tahanan di Kepolisian Resort Tanjungbalai terhitung 21 April 202.
"Artinya, penyaluran Bansos UMKM-BPUM tersebut diguga ada pemufakatan jahat diantara penyalur dan penerima, sebab sesuai aturan yang ada, syarat pencairannya penerima wajib datang langsung ke teler Bank penyalur dengan membawa buku tabungan," ujar Kacak Alonso.
Akan tetapi, sambung Kacak, SWM yang sedang ditahan polisi karena tersangkut suatu masalah bagaimana mungkin bisa datang langsung ke Bank penyalur. Anehnya, bantuan tersebut bisa dicairkan.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
"Namun, dalam hal pencairan Bansos UMKM-BPUM kepada masyarakat, kami dari GM Pekat IB menduga adanya persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara dan membuat resah masyarakat. Untuk mengungkap perbuatan melawan hukum ini, kami minta pihak Kejaksan Negeri Tanjungbalai segera mengusutnya," teriak Kacak dalam orasinya.
Setelah berorasi didepan kantor Kejari Tanjungbalai, Kacak Alonso langsung menyerahkan dokumen laporan pihaknya atas dugaan penyimpangan pencairan Bansos UMKM-BPUM oleh BRI Unit Veteran kepada Kasi Intelijen Kejari Tanjunbalai Asahan, Dedy Saragih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua GM PEKAT IB Tanjungbalai Mahmudin akrab disapa Kacak Alonso usai menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari TBA dan langsung diterima Kasi Intelijen Dedy Saragih.
Sembelum memyerahkan dokumen laporan kepada Kasi Intelijen, dalam orasinya Kacak mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil Menengah-Bantuan Produktif Usaha Menengah (Bansos UMKM-BPUM) oleh BRI Unit Veteran dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga: 698 warga binaan Lapas TBA terima remisi kemerdekaan
Tidak sesuai prosedur dimaksud, sebut Kacak, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya bahwa pada 19 Mei 2021 pihak BRI mencairkan Bansos UMKM-BPUM atas nama SWM, padahal SWM penerima Bantuan Produktif Usaha Menengah itu sedang menjalani masa tahanan di Kepolisian Resort Tanjungbalai terhitung 21 April 202.
"Artinya, penyaluran Bansos UMKM-BPUM tersebut diguga ada pemufakatan jahat diantara penyalur dan penerima, sebab sesuai aturan yang ada, syarat pencairannya penerima wajib datang langsung ke teler Bank penyalur dengan membawa buku tabungan," ujar Kacak Alonso.
Akan tetapi, sambung Kacak, SWM yang sedang ditahan polisi karena tersangkut suatu masalah bagaimana mungkin bisa datang langsung ke Bank penyalur. Anehnya, bantuan tersebut bisa dicairkan.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
"Namun, dalam hal pencairan Bansos UMKM-BPUM kepada masyarakat, kami dari GM Pekat IB menduga adanya persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara dan membuat resah masyarakat. Untuk mengungkap perbuatan melawan hukum ini, kami minta pihak Kejaksan Negeri Tanjungbalai segera mengusutnya," teriak Kacak dalam orasinya.
Setelah berorasi didepan kantor Kejari Tanjungbalai, Kacak Alonso langsung menyerahkan dokumen laporan pihaknya atas dugaan penyimpangan pencairan Bansos UMKM-BPUM oleh BRI Unit Veteran kepada Kasi Intelijen Kejari Tanjunbalai Asahan, Dedy Saragih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021