Polsek Bahorok Kabupaten Langkat menangkap tiga tersangka saat sedang "pesta" menikmati narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rumah milik Jayanta di Dusun I Desa Tanjung Lenggang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH, dari Bahorok, Jumat (13/8).
Tersangka yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bahorok Rabu (11/8) itu Joni Raya Sembiring (31) warga Dusun Begerse Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Irwansyah Sembiring alias Ipes (35) warga Dusun Begerse Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit dan Jayanta alias Bombom (32) warga Dusun I Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok.
Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga
berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong sisa pakai, satu kaca pirex, satu bon alat hisap, dompet kecil warna merah, satu handphone.
Pamilu menyampaikan Rabu (11/8) menerima informasi bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu- sabu, selanjutnya memerintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda M Yasir Parinduri SE bersama dengan anggota Opsnal Polsek Bahorok untuk mengecek informasi tersebut.
Selanjutnya petugas berangkat menuju TKP di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok dan sekitar pukul 20.00 WIB, melihat para pelaku duduk- duduk didalam rumah.
Langsung dilakukan penggerebekan namun satu tersangka Dedi langsung melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya dan didekat pelaku ditemukan barang bukti narkotika.
Dari keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku Joni Sembiring yang dibeli dari Jayanta dengan harga Rp 250.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH, dari Bahorok, Jumat (13/8).
Tersangka yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bahorok Rabu (11/8) itu Joni Raya Sembiring (31) warga Dusun Begerse Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Irwansyah Sembiring alias Ipes (35) warga Dusun Begerse Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit dan Jayanta alias Bombom (32) warga Dusun I Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok.
Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga
berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong sisa pakai, satu kaca pirex, satu bon alat hisap, dompet kecil warna merah, satu handphone.
Pamilu menyampaikan Rabu (11/8) menerima informasi bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu- sabu, selanjutnya memerintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda M Yasir Parinduri SE bersama dengan anggota Opsnal Polsek Bahorok untuk mengecek informasi tersebut.
Selanjutnya petugas berangkat menuju TKP di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok dan sekitar pukul 20.00 WIB, melihat para pelaku duduk- duduk didalam rumah.
Langsung dilakukan penggerebekan namun satu tersangka Dedi langsung melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya dan didekat pelaku ditemukan barang bukti narkotika.
Dari keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku Joni Sembiring yang dibeli dari Jayanta dengan harga Rp 250.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021