Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 meski masih menunggu Instruksi Mendagri.

"Sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo tentang PPKM, di mana di Sumut PPKM ada di Kota Medan, maka gubernur selaku Kepala Satgas COVID-19 Sumut segera menerbitkan Instruksi Gubernur tentang hal itu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar di Medan, Minggu.

Kota Medan, kata dia, masih berada di level 4 dan Sibolga level 3.

Baca juga: Presiden Jokowi: Warung makan boleh terima pengunjung saat PPKM level 4

Instruksi Gubernur Sumut, katanya, akan dikeluarkan setelah Instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima.

Instruksi Mendagri yang terbaru itu juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.

"Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan," katanya.

Baca juga: Manajemen hotel di Sumut optimistis hunian hotel akan pulih lagi

Ia menyebutkan berdasarkan pidato Presiden Jokowi, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM, seperti bisa makan di tempat dalam waktu 20 menit.

"Detilnya, tunggu Instruksi Gubernur Sumut yang akan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri, " demikian Irman Oemar.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021