Setelah sempat buron selama satu tahun, Polsek Binjai Barat meringkus MASN (32), tersangka pencuri kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Limaumungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, melalui Kasubbag Humas yang juga (PS) Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (14/7).

Siswanto mengatakan, tersangka MASN ditangkap pada Selasa (13/7) petang di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Polres Binjai tangkap lima pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan

Dari pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian jenis Honda Supra X 125 hitam BK 3362 RAM, berikut BPKB kendaraan terkait.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Binjai Barat dengan menindaklanjuti pengaduan Suprayetno (38), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/47/VII/2020/SPKT/Binjai Barat tertanggal 24 Juli 2020.

Dalam kasus tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada 21 Juli 2020 silam, saat kendaraan tersebut sedang terparkir tanpa pengawasan di teras depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih aktif terpasang.

Baca juga: Polsek Binjai tangkap ER pemilik narkotika sabu-sabu

"Saat aksi pencurian itu terjadi, korban sendiri sempat memergoki pelaku membawa lari sepeda motornya. Akan tetapi saat korban berupaya mengejar, posisi pelaku sudah terlanjur menjauh dan gagal ditangkap," ungkap Siswanto.

Setelah satu tahun kasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Binjai Barat, keberadaan pelaku dan sepeda motor curiannya akhirnya teridentifikasi di Kota Stabat, Kabupaten Langkat.

Segera saja Tim Opsnal Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda HM Firdaus SH, menelusuri keberadaan tersangka MASN, hingga akhirnya tertangkap.

"Saat ini, tersangka MASN sudah diamankan di Mapolsek Binjai Barat, guna menunggu proses pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan. Atas keterlibatannya dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021