Polsek Binjai menangkap ER (42) di Dusun Lurik Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (13/7).

Siswanto menjelaskan tersangka ER ini ditangkap Selasa (12/7) sekitar 15.30 WIB, setelah sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Binjai menerima informasi dari warga.

Penangkapan itu disaat tersangka berada didalam sebuah rumah dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso SH.

Tersangka ER ini saat itu sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah di Dusun Lurik, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di TKP berupa satu bungkus kecil plastik klip merah transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu perangkat alat hisap (bong) dan satu mancis yang sudah di modifikasi dengan jarum yang di duga sebagai alat untuk menggunakan narkotika tersebut.

Selanjutnya dilakukan interograsi langsung di TKP terhadap tersangka dan Ianya mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021