Wali Kota Sibolga, H Jamaluudin Pohan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Sibolga, Sumatera Utara, langsung menggelar rapat darurat pasca ditetapkannya Kota Sibolga sebagai salah satu Kota yang masuk dalam Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Rapat itu digelar Selasa (6/7) di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, yang dihadiri Kapolres Sibolga, Dandim, Kadis Kesehatan, Sekda dan sejumlah pimpinan OPD Kota Sibolga, sebagaimana dikutip dari website Pemkot Sibolga.

Dalam rapat itu Wali Kota menyebutkan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterima sebelumnya, Sibolga masih zona kuning. Tetapi pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga masuk untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Untuk itu perlu segera mengambil tindakan.

Baca juga: Di HUT Bhayangkara ke 75, enam personel Polres Sibolga Polres Sibolga naik pangkat

“Sibolga akan mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, agar kita semua segera terbebas dari kondisi ini,” tegas Wali Kota, usai menghimpun seluruh pendapat peserta rapat.

Sementara itu Dandim 0211/TT, Letkol Inf Dadang Alex, S.Sos dan Kapolres AKBP. Triyadi, SH, MH, turut menegaskan, akan melaksanakan Operasi Yustisi, mulai dari pagi, siang, dan malam hari. Mereka juga meminta Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, harus ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing.

“Panggil, kumpulkan, tegaskan aturan, tidak boleh anggap masyarakat sudah paham. Ini aturan, laksanakan,” tegas Dandim.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Dari 43 kota tersebut, dua di antaranya berada di Provinsin Sumatera Utara, yaitu Kota Medan dan Kota Sibolga.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021