Sibolga (ANTARA) - Pemerintah Kota Sibolga bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 telah memutuskan hasil rapat terkait penerapan PPKM Mikro di Kota Sibolga Sumatera Utara, mulai 6-20 Juli 2021.
Keputusan itu diambil setelah mendengarkan dan mengumpulkan masukan dari peserta rapat yang dilangsungkan Selasa (6/7) di kantor Wali Kota Sibolga.
Dikutip dari laman website Pemkot Sibolga, hasil putusan rapat itu disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021, di antaranya; Pelaksanaan Operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas hingga skala Kota Sibolga;Peningkatan fasilitas pelayanan juga keamanan di fasilitas keamanan. Utuk tempat isolasi Wisma Atlet Parombunan diaktifkan kembali dan melengkapi fasilitas isolasi, termasuk mempersiapkan kerja sama dengan Hotel Dainang Sibolga sebagai tempat isolasi tambahan.
Baca juga: Kota Sibolga masuk daftar PPKM Mikro, Wali Kota gelar rapat darurat
Penutupan kegiatan masyarakat non esensial; Pembatasan kegiatan sosial, termasuk penundaan pesta; Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.
Jika dilihat secara detail dalam Inmendagri Nomor 17 tahun 2021 pada bagian kesepuluh dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, kegiatan makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Kegiatan ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang, dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line, ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.