Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus SY (36), tersangka pemilik ganja yang diamankan dari sebuah rumah di Jalan Pala Kellurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Selasa..

Dari tersangka diamankan dua bungkus plastik asoy yang berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja 64 bungkus.

Juga diamankan dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram.

Baca juga: Peringatan HANI 2021 di Tebing Tinggi

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto,  pelaku saat diamankan sempat melarikan diri.

Atas informasi masyarakat, tersangka berhasil dibekuk di rumah keluarganya di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu.

"Atas pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, dan kini tersangka ditahan di Mapolres Tebing Tinggi," katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021