Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, amankan satu tersangka Ranal (41) warga Jalan Wahidin Gang Abadi kilometer 19 Kecamatan Binjai Timur, yang berprofesi sebagai DJ Cafe Armada, karen positif memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (27/6).

Pada mulanya Satresnarkoba Polres Binjai bersama personel Polisi Militer, personel Koramil, Satpol PP, BNN, melaksanakan kegiatan penindakan dalam rangka pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kecamatan Binjai Selatan, katanya.

Baca juga: Polres Binjai masih lanjutkan dugaan kasus penganiayaan warga Langkat

Dalam kegiatan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Rian Permana SIK dengan jumlah personel sebanyak 50 orang. Dimana sasarannya Kedai Tuak Kebun Kalapa, Cafe Armanda, Simpang menuju Sky Garden.

Maka saat dilakukan razia di Cafe Armada seorang DJ nya Ranal positif mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu langsung diamankan, menyerahkan yang bersangkutan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai untuk dilakukan assesment.

Selain itu juga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dinilai rawan sebagai objek penilaian narkotika, akan terus melakukan giat rutin di Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan Pujidadi agar bersih dari narkotika dan menjadi kampung tangguh anti narkoba nantinya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021