Polres Binjai masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan Ginting, warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada 11 Juni 2021 lalu.
"Masih proses penyelidikan, belum ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Minggu (27/6).
Menurut Siswanto, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan Ginting dilaporkan oleh istrinya, Rintan, pada 12 Juni 2021 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.
Baca juga: Satreskrim Polres Binjai amankan empat pelaku coba melakukan pembunuhan
Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan korban mengalami tindakan penganiayaan oleh RS, MS, dan DS, tidak lain tetangga mereka sendiri. "Dugaan pemicunya, karena aksi saling ejek," terang Siswanto.
Menariknya, lanjut Siswanto, korban Ridwan Ginting telah terlebih dahulu ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan berat, karena membacok pria berinisial RS, yang tidak lain salah satu terlapor.
Kasus itu sendiri ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai setelah menindaklanjuti laporan Reulina Sembiring, istri dari RS, pada 12 Juni 2021, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/VI/2021/RES BINJAI.
Dalam hal ini, Ridwan Ginting ditahan sesuai Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/116/VI/2021/2021/RESKRIM tanggal 12 Juni 2021.
Sesuai hasil penyelidikan, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan sanksi pidana penjara di atas 5 tahun," seru Siswanto.
Menanggapi pernyataan Pengacara Ridwan Ginting Kuna Silen SH, di salah satu media cetak yang terkesan menyudutkan Polres Binjai, dia menyebut hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang ahli hukum.
Sebab dalam pemberitaan itu terkesan Polres Binjai tidak serius dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ridwan Ginting.
Padahal penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan para saksi mata. "Tidak ada istilah tidak ditangani. Sebab penyidik masih menggali keterangan saksi lain untuk melanjutkan proses hukum.
Apalagi belum ada saksi yang menyatakan korban mengalami tindakan penganiayaan. Sehingga siapa tersangka belum diketahui," jelas Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Masih proses penyelidikan, belum ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Minggu (27/6).
Menurut Siswanto, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan Ginting dilaporkan oleh istrinya, Rintan, pada 12 Juni 2021 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.
Baca juga: Satreskrim Polres Binjai amankan empat pelaku coba melakukan pembunuhan
Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan korban mengalami tindakan penganiayaan oleh RS, MS, dan DS, tidak lain tetangga mereka sendiri. "Dugaan pemicunya, karena aksi saling ejek," terang Siswanto.
Menariknya, lanjut Siswanto, korban Ridwan Ginting telah terlebih dahulu ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan berat, karena membacok pria berinisial RS, yang tidak lain salah satu terlapor.
Kasus itu sendiri ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai setelah menindaklanjuti laporan Reulina Sembiring, istri dari RS, pada 12 Juni 2021, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/VI/2021/RES BINJAI.
Dalam hal ini, Ridwan Ginting ditahan sesuai Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/116/VI/2021/2021/RESKRIM tanggal 12 Juni 2021.
Sesuai hasil penyelidikan, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan sanksi pidana penjara di atas 5 tahun," seru Siswanto.
Menanggapi pernyataan Pengacara Ridwan Ginting Kuna Silen SH, di salah satu media cetak yang terkesan menyudutkan Polres Binjai, dia menyebut hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang ahli hukum.
Sebab dalam pemberitaan itu terkesan Polres Binjai tidak serius dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ridwan Ginting.
Padahal penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan para saksi mata. "Tidak ada istilah tidak ditangani. Sebab penyidik masih menggali keterangan saksi lain untuk melanjutkan proses hukum.
Apalagi belum ada saksi yang menyatakan korban mengalami tindakan penganiayaan. Sehingga siapa tersangka belum diketahui," jelas Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021