Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menyebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai telah memberikan solusi persampahan dengan melibatkan tingkat kecamatan yang merupakan langkah tepat di 100 hari kerja kepemimpinannya.
"Ini (persampahan), langkah penyelesaian dengan mendekatkan di inti permasalahan," terang Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Doni Latuparisa di Medan, Sabtu (12/6).
Salah satu diantaranya, lanjut dia, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan instruksikan bongkar bangunan di atas drainase
Kemudian berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara dalam menyediakan lahan tempat pembuangan akhir TPA seluas sekitar 16,5 hektare di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Seperti diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan juga berkolaborasi ahli sampah dari Singapura dengan metode bio teknologi, di antaranya mengubah sampah menjadi pupuk organik.
Namun, tegasnya, Pemkot Medan juga harus melakukan supervisi, terutama di kelurahan agar pengelolaan sampah tersebut berjalan.
"Pemkot tentu tidak tinggal diam, kecamatan dan kelurahan tetap disupervisi agar hasilnya maksimal," kata dia.
Walhi Sumatera Utara berharap, setelah momen 100 hari massa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Medan.
"Tentu 100 hari yang dilewati banyak menyimpan pelajaran penting apa yang berhasil, sehingga perlu ditingkatkan. Apa yang belum berhasil, sehingga dimodifikasi. Persoalan tata kota tentu tidak mudah. Tapi ini tantangan bagi pemimpin muda seperti Mas Bobby," kata Doni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Ini (persampahan), langkah penyelesaian dengan mendekatkan di inti permasalahan," terang Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Doni Latuparisa di Medan, Sabtu (12/6).
Salah satu diantaranya, lanjut dia, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan instruksikan bongkar bangunan di atas drainase
Kemudian berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara dalam menyediakan lahan tempat pembuangan akhir TPA seluas sekitar 16,5 hektare di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Seperti diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan juga berkolaborasi ahli sampah dari Singapura dengan metode bio teknologi, di antaranya mengubah sampah menjadi pupuk organik.
Namun, tegasnya, Pemkot Medan juga harus melakukan supervisi, terutama di kelurahan agar pengelolaan sampah tersebut berjalan.
"Pemkot tentu tidak tinggal diam, kecamatan dan kelurahan tetap disupervisi agar hasilnya maksimal," kata dia.
Walhi Sumatera Utara berharap, setelah momen 100 hari massa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Medan.
"Tentu 100 hari yang dilewati banyak menyimpan pelajaran penting apa yang berhasil, sehingga perlu ditingkatkan. Apa yang belum berhasil, sehingga dimodifikasi. Persoalan tata kota tentu tidak mudah. Tapi ini tantangan bagi pemimpin muda seperti Mas Bobby," kata Doni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021