Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam karung.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan, Kamis (10/6), mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

Ia menyebutkan, barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua orang tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi dalam kasus kaburnya tahanan BNN Sumut

Kedua tersangka itu membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan, namun ketika sampai di Tebing Tinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

"Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan," ujarnya.

Atrial mengatakan, kasus lainnya adalah dua orang tersangka yakni HED (34) dan KHR (32) warga Asahan. Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 90 kg sabu dan 62.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam karung.

Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjung Balai Asahan dan digeledah oleh personel Lanal Tanjung Balai.

Selanjutnya tersangka ESH (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diamankan berang bukti 83 gram sabu yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021