Warung tuak milik Harianto alias Karjok di lahan garapan PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak yang berbatasan dengan Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, dibongkar karena tidak memiliki izin dan sudah meresahkan warga.

Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (7/6).

Sebelum dibongkar, pemilik warung sudah diberi teguran dan peringatan sebanyak lima kali, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan semakin merajalela membuka warung tuaknya hingga larut malam dan bahkan menyediakan wanita malam.

Baca juga: PKK Kota Binjai harus punya program inovatif

Sehingga warga merasa keberatan dan terganggu untuk istirahat dengan suara hingar bingarnya lantunan suara musik dari warung tuak tersebut.

Pembongkaran warung tuak tersebut disaksikan oleh Lurah Jati Utomo Mirzani Hanim, Kepala Desa Tandam Hulu I Sugito, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Budi Santoso SH, Kanit IK Polsek Binjai Aiptu Ob Sirait, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Ipda J Sitanggang, dan personel dari Polres Binjai, personel Polsek Binjai, personel Polsek Binjai Utara.

Pembongkaran warung tuak yang dimulai pukul 11.00 WIB itu juga disaksikan masyarakat Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo. Setelah roboh warga pun membubarkan diri.

Siswanto menyampaikan pembongkaran warung tuak tersebut berkaitan dengan aksi spontan warga Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo yang juga diikuti oleh elemen masyarakat, tokoh agama, Minggu (6/6).

Dengan adanya peringatan beberapa kali oleh warga maupun pemerintahan Kelurahan Jati Utomo terhadap Harianto alias Karjo, namun tidak diindahkan dan terkesan membandel, sehingga warga mengadakan aksi spontanitas membongkar warung tuak tersebut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021