Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Langkat dan Forum Mahasiswa Sawit Seberang, minta kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menangkap bandar narkotika Rikin (RK).
Hal itu disampaikan Khairul Ramadhan bersama Sutoyo dalam aksi damai dan pernyataan sikap mereka di Mapolres Langkat di Stabat, Jumat (4/6).
Khairul Ramadhan yang menyampaikan pernyataan sikap PMII Langkat didampingi Sutoyo dari Forum Mahasiswa Sawit Seberang itu berujar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba telah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara menempati posisi pertama kasus terbanyak pecandu narkoba dan Kabupaten Langkat pecandu terbanyak di Sumatera Utara.
Baca juga: Pemkab Langkat gelar rakor P4GN-PN
Pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya merupakan harapan dari masyarakat yang berharap anaknya tumbuh dewasa tanpa narkoba, namun hari ini masyarakat terasa “distrust” terhadap pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum karena hanya sedikit sekali kasus penangkapan pemakai yang dikembangkan sampai ditangkapnya pengedar, bandar bahkan sindikatnya.
Menyikapi beberapa persoalan narkoba di Kabupaten Langkat, maka dengan ini kami menyatakan sikap meminta kepada Kapolres Langkat untuk menangkap bandar Narkoba berinisial Rikin atau RK sebelum serah terima jabatan.
Meminta kepada Kapolres Langkat untuk membumihanguskan barang bukti narkoba berupa tiga kilogram sabu-sabu dan 93 kilogram ganja sebagai mana tertuang dalam Koferensi Pers Kapolres Langkat pada 23 Maret 2021 lalu.
PMII dan Forum Mahasiswa Sawit Seberang juga mempertanyakan bagaimana pengembangan dari kasus-kasus tersebut sebagaimana statement Kapolres Langkat “Yang bandar sedang kita dalami untuk sama-sama kita ungkap bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut,".
Pengungkapan peredaran narkoba memang butuh waktu dan kejelian untuk bisa mengungkap terkait bandarnya. Tapi secepatnya kami ungkap khususnya dalam upaya menangkap bandar besar itu” pada Konferensi Pers 23 Maret lalu.
Sampai hari ini 4 Juni 2021 kami masih belum mendengar berita apapun terkait pengembangan kasus-kasus tersebut.
Meminta Satuan Narkoba Polres Langkat untuk lebih serius dalam pengembangan kasus penangkapan pemakai narkoba hingga tertangkap pengedar, bandar bahkan sindikatnya, kata Khairul Ramadhan.
Pernyataan sikap dari dua organisasi ini disampaikan untuk Kabupaten Langkat yang religius dan bersih dari narkoba seperti yang diharapkan oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin dan masyarakatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Khairul Ramadhan bersama Sutoyo dalam aksi damai dan pernyataan sikap mereka di Mapolres Langkat di Stabat, Jumat (4/6).
Khairul Ramadhan yang menyampaikan pernyataan sikap PMII Langkat didampingi Sutoyo dari Forum Mahasiswa Sawit Seberang itu berujar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba telah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara menempati posisi pertama kasus terbanyak pecandu narkoba dan Kabupaten Langkat pecandu terbanyak di Sumatera Utara.
Baca juga: Pemkab Langkat gelar rakor P4GN-PN
Pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya merupakan harapan dari masyarakat yang berharap anaknya tumbuh dewasa tanpa narkoba, namun hari ini masyarakat terasa “distrust” terhadap pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum karena hanya sedikit sekali kasus penangkapan pemakai yang dikembangkan sampai ditangkapnya pengedar, bandar bahkan sindikatnya.
Menyikapi beberapa persoalan narkoba di Kabupaten Langkat, maka dengan ini kami menyatakan sikap meminta kepada Kapolres Langkat untuk menangkap bandar Narkoba berinisial Rikin atau RK sebelum serah terima jabatan.
Meminta kepada Kapolres Langkat untuk membumihanguskan barang bukti narkoba berupa tiga kilogram sabu-sabu dan 93 kilogram ganja sebagai mana tertuang dalam Koferensi Pers Kapolres Langkat pada 23 Maret 2021 lalu.
PMII dan Forum Mahasiswa Sawit Seberang juga mempertanyakan bagaimana pengembangan dari kasus-kasus tersebut sebagaimana statement Kapolres Langkat “Yang bandar sedang kita dalami untuk sama-sama kita ungkap bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut,".
Pengungkapan peredaran narkoba memang butuh waktu dan kejelian untuk bisa mengungkap terkait bandarnya. Tapi secepatnya kami ungkap khususnya dalam upaya menangkap bandar besar itu” pada Konferensi Pers 23 Maret lalu.
Sampai hari ini 4 Juni 2021 kami masih belum mendengar berita apapun terkait pengembangan kasus-kasus tersebut.
Meminta Satuan Narkoba Polres Langkat untuk lebih serius dalam pengembangan kasus penangkapan pemakai narkoba hingga tertangkap pengedar, bandar bahkan sindikatnya, kata Khairul Ramadhan.
Pernyataan sikap dari dua organisasi ini disampaikan untuk Kabupaten Langkat yang religius dan bersih dari narkoba seperti yang diharapkan oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin dan masyarakatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021