Polisi kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara yang masih beroperasi meskipun adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
 
"Dari hasil razia, kami mengamankan 48 pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Medan Timur," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, Minggu (30/5).

Baca juga: Polisi amankan WNA saat razia tempat hiburan malam di Medan
 
Ia menyebut bahwa ke-48 orang yang diamankan itu terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
 
"Semuanya mengabaikan protokol kesehatan. Puluhan orang tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didata," katanya.

Baca juga: Polisi amankan 12 orang saat gerebek kampung Narkoba di Deli Serdang
 
Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Kota Medan untuk segera menutup sementara usahanya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
 
"Kami juga sudah memang police line di lokasi," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021