DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2021.
"Rapat paripurna dewan berikutnya penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi tentang raperda ini, yakni 24 Mei mendatang," ujar Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, di Medan, Senin (15/7), saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua, yakni Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, dan pejabat terkait, di Gedung DPRD Kota Medan.
Baca juga: Pegawai Kejati Sumut tes cepat antigen pada hari pertama masuk kerja
Dalam paripurna ini diusulkan nama anggota fraksi menyampaikan pandangan umum, yakni Wong Cun Sen (PDIP), Haris Kelana (Gerindra), Dhiyaul Hayati (PKS), Sudari (PAN), Modesta Marpaung (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq Abrar Tarigan (Demokrat), dan Janses Simbolon (Fraksi Hanura, PSI dan PPP).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, nota pengantar terkait raperda itu ke DPRD didasari era globalisasi, yakni penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci memenangkan tantangan globalisasi.
Atas dasar ini, lanjut dia, maka Pemkot Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan mengusulkan untuk membentuk Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
"Kami berharap raperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai perundang-undangan, sehingga mempunyai kepastian hukum. Dapat dilaksanakan, dan memberi manfaat bagi kita semua," ujar Bobby mengakhiri nota pengantarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021