Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap seorang wanita Sudarni alias Gordon (49) warga Halban Jati Desa Halban, Kecamatan Besitang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 10,51gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Jumat (14/5).

Penangkapan terhadap Sudarni alias Gordon itu dilakukan Rabu (12/5) sekira pukul 16.30 WIB di Titi Batu Desa Halban Kecamatan Besitang, katanya.

Baca juga: Polsek Pangkalan Berandan amankan warga diduga pelaku pencabulan

Bersama tersangka ini turut juga diamankan barang bukti antara lain empat bungkus plastik putih besar yang berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu satu timbangan digital, dua gunting, buku notes, tas samping warna hitam merk Polo ANN, tiga handphone merk Nokia dan android VIVO, ujarnya.

Dimana penangkapan itu bermula Aiptu R Nainggolan jabatan Kanit Provos Polsek Besitang saat melakukan Pospam mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkoba jenis sabu di Titi Batu Desa Halaban.

Lalu lelapor menuju TKP dan sesampainya di sana pelapor mendapati banyak orang berlarian dan berhasil menangkap satu orang perempuan yaitu Sudarni alias Gordon yang diduga ada memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah itu Aiptu R Nainggolan menghubungi Iptu R Gultom Kapospam/Waka Polsek Besitang untuk menuju TKP tersebut lalu setelah Waka Polsek sampai di TKP.

Petugas lalu melakukan penggeledahan tas samping milik Sudarni alias Gordon dan menemukan barang bukti tersebut di atas, lalu tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Besitang, selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, kata Alihot Lubis.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021