Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, akan menggugat keputusan KPU Labuhanbatu terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati terpilih.
“Mengingat KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan tentang paslon pemenang yang menurut pendapat saya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN Medan,” Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/5).
Yusril menjelaskan, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara, yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.
Keputusan penetapan paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.
Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan putusan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di MK yang harus diputuskan lebih dahulu.
Menurutnya, putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.
Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK. Berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU Labuhanbatu melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir.
Sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah, karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK.
"Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK," jelas Yusril Ihza Mahendra
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang pilkada dari laslon nomor urut 03 menyampaikan belum menerima surat dari penggugat dan PTUN.
Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat di Jakarta terkait jika ada gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan penetapan hasil pemenang Pilkada 2020 sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” katanya.
Kuasa hukum pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, Ahyar Idris Sagala, menilai gugatan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar ke MK dan PTUN adalah hak setiap warga negara.
Menurutnya, keputusan MK terkait putusan hasil Pilkada Labuhanbatu telah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak, artinya tidak ada lagi upaya hukum terkait hasil keputusan KPU Labuhanbatu. “Apapun hasilnya KPU Labuhanbatu wajib melanjutkan Pilkada,” katanya.
Selain itu, gugatan yang dilakukan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar menunda pleno penetapan pemenang tidak mempengaruhi hasil keputusan KPU Labuhanbatu dalam menyampaikan hasil pemenang Pilkada 2020.
Dari segi hirarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi keputusan MK serta peraturan pelaksanaanya, dari pada pasal 54 PKPU nomor 19 tahun 2020 angka 4,5 dan 6. “Pleno penetapan yang di laksanakan KPU Labuhanbatu mengambarkan kepastian hukum, kalau ada gugatan baru tidak ada kepastian hukum,” jelas Ahyar Idris Sagala.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
“Mengingat KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan tentang paslon pemenang yang menurut pendapat saya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN Medan,” Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/5).
Yusril menjelaskan, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara, yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.
Keputusan penetapan paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.
Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan putusan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di MK yang harus diputuskan lebih dahulu.
Menurutnya, putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.
Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK. Berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU Labuhanbatu melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir.
Sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah, karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK.
"Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK," jelas Yusril Ihza Mahendra
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang pilkada dari laslon nomor urut 03 menyampaikan belum menerima surat dari penggugat dan PTUN.
Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat di Jakarta terkait jika ada gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan penetapan hasil pemenang Pilkada 2020 sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” katanya.
Kuasa hukum pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, Ahyar Idris Sagala, menilai gugatan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar ke MK dan PTUN adalah hak setiap warga negara.
Menurutnya, keputusan MK terkait putusan hasil Pilkada Labuhanbatu telah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak, artinya tidak ada lagi upaya hukum terkait hasil keputusan KPU Labuhanbatu. “Apapun hasilnya KPU Labuhanbatu wajib melanjutkan Pilkada,” katanya.
Selain itu, gugatan yang dilakukan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar menunda pleno penetapan pemenang tidak mempengaruhi hasil keputusan KPU Labuhanbatu dalam menyampaikan hasil pemenang Pilkada 2020.
Dari segi hirarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi keputusan MK serta peraturan pelaksanaanya, dari pada pasal 54 PKPU nomor 19 tahun 2020 angka 4,5 dan 6. “Pleno penetapan yang di laksanakan KPU Labuhanbatu mengambarkan kepastian hukum, kalau ada gugatan baru tidak ada kepastian hukum,” jelas Ahyar Idris Sagala.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021