Seorang pemuda berinisial D (20) yang mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur ditangkap Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Gang Jamu, Kampung Lalang Tebing Tinggi, Minggu (18/4) malam.

Pelaku warga Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, sedangkan korban adalah S (16) warga Gang Jamu Kampung Lalang Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. 

Korban S diketahui dicabuli saat berkunjung ke rumah neneknya di Jambi, karena sering muntah-muntah dan dilaporkan ke orang tua korban di Tebing Tinggi. 

Baca juga: Seorang bandar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Saat kembali ke Tebing Tinggi diperiksakan ke dokter dan ternyata korban hamil atas perbuatan pelaku D

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso  membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, 

Pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 dan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021