Kejaksaan Negeri Sibolga kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp137 juta rupiah dari pelanggan UP3 PT PLN (Persero) Sibolga yang menunggak pembayaran tagihan listrik.

Sebagai langkah mencapai percepatan penagihan piutang pelanggan yang belum tertagih, UP3 PLN Sibolga menjalin kerja sama dengan Kejari Sibolga yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus No. 0002.SKU/AGA.04.01/080800/2020 tanggal 01 September 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan, Kejaksaan selaku pengacara Negara akan selalu siap mendampingi dan membantu menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama.



“Permohonan kerja sama yang dilayangkan oleh UP3 PLN Sibolga kepada kami, merupakan langkah positif. Mari kita jaga agar hubungan PLN dengan Kejaksaan semakin solid,” kata Henri Nainggolan dalam siaran persnya kepada ANTARA, Kamis (8/4).

Oleh karenanya, kata Hendri Nainggolan, pihaknya segera menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan mengundang pihak yang menunggak tagihan listrik, yaitu Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dinas Perikanan bersedia membayar tunggakan tagihan listrik sebesar Rp137.225.664. Dan telah ditransfer langsung ke rekening UP3 PLN Sibolga pada 30 Maret 2021,” ungkap Henri Nainggolan.

Ditegaskan Henri, kalau memang masih ada lagi pelanggan terutama instansi Pemerintah yang menunggak tagihan listrik, pihaknya siap bekerja sama memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Manajer UP3 PT PLN (Persero) Sibolga, Deny Fitrianto, mengatakan, bahwa piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayarkan merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejari Sibolga untuk menyelesaikan tagihan piutang pelanggan.

“Ini adalah salah satu wujud sinergitas antar Kejaksaan Negeri Sibolga, PLN, serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan,” ujar Deny.

Deny menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, PLN Sibolga meminta Kejari Sibolga untuk membantu memfasilitasi penyelesaian piutang pelanggan yakni Gudang Beku Terintegrasi (integrated cold storage) yang berada di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Baca juga: Belasan sajam dan ponsel disita dari dalam Lapas Sibolga

Cold Storage yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga itu, telah menunggak tagihan listrik selama 4 bulan, sejak November 2020 hingga Februari 2021, sebesar Rp137.225.664.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sibolga. Dengan kerja sama ini, kita bisa menyelamatkan uang negara dari tangan pelanggan. Kita sudah menagih uang dari pelanggan yang menunggak yaitu dari Dinas Perikanan sekitar Rp137 juta,” ucap Deny seraya mengimbau masyarakat untuk dapat membayar tagihan yang masih tertunggak.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021