Sibolga (ANTARA) - Manajer UP3 PLN Sibolga Deny Fitrianto menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Sibolga, Rivorman Saleh Manalu (Ketua Komisi II) dan Herman Soni Saragih, Sekretaris Komisi II di kantor UP3 PLN Sibolga, Rabu (17/6/2020).
Tujuan kunker dari Komisi II DPRD Sibolga itu untuk berdiskusi dengan pihak PLN terkait keluhan lonjakan tagihan listrik yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.
Terkait lonjakan tagihan rekening tersebut, PLN menjelaskan, bahwa tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sejak tahun 2017. Dan subsidi yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu (Prasejahtera) bukan hasil dari pembayaran masyarakat yang "tiba-tiba" melonjak (subsidi silang), melainkan subsidi tersebut adalah pemberian pemerintah melalui PLN.
“Jadi tidak ada hubungannya sama sekali antara kenaikan listrik masyarakat dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Deny.
Dijelaskannya, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait sosial distancing untuk menghindari petugas sebagai carrier atau pembawa virus COVID-19, PLN mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pembacaan meteran langsung ke rumah pelanggan di bulan Maret-April 2020.
“Jadi pemakaian kwh pelanggan untuk tagihan listrik bulan April (Pemakaian bulan Maret) dan Mei (Pemakaian bulan April) menggunakan pemakaian rata-rata kwh pelanggan selama 3 bulan terakhir. Pada Bulan Mei, PLN UP3 Sibolga kembali melakukan pembacaan meter langsung ke rumah pelanggan sehingga tagihan pelanggan di bulan Juni (Pemakaian bulan Mei) ada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik dikarenakan angka stand meter yang dimasukkan (diinput) untuk tagihan listrik bulan Juni adalah angka stand meter yang sesuai dibaca oleh petugas di rumah Pelanggan,” urai Deny
Selain itu juga tambahnya, bekerja dan belajar di rumah selama pandemi COVID-19 berimbas pada peningkatan konsumsi listrik, sehingga tagihan listrik pelanggan mengalami trend kenaikan.
“PLN memahami kesulitan pelanggan dengan memberi perlindungan lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni jika tagihan pelanggan yang diambil dari skema rata-rata 3 bulan terakhir mengalami lonjakan tagihan di atas 20%. Maka pelanggan mendapatkan perlindungan lonjakan dengan membayar tagihan bulan sebelumnya ditambah 40% kenaikan bulan Juni dan sisanya sebesar 60% dapat dibayar 3 bulan selanjutnya. Untuk memudahkan pelanggan dalam melaporkan keluhan tagihan tersebut, seluruh unit layanan pelanggan (ULP) di wilayah kerja PLN UP3 Sibolga telah menyediakan posko pengaduan lonjakan tagihan listrik,” beber Deny.
Hasil diskusi dan penjelasan dari pihak PLN dapat dipahami anggota DPRD Sibolga dari Komisi II.
Turut mendampingi Manjer UP3 PLN Sibolga dalam pertemuan itu, Junita Simatupang selaku Manajer Bagian Pemasaran dan Marfin Tanjung selaku Manajer Bagian KSA.