Komisi C DPRD Tanjungbalai mendesak Pemkot setempat membatalkan nota kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas perjanjian kerja sama dalam pelayanan kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI sebanyak 20.000 jiwa warga daerah itu.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi C, Tedy Erwin, ketika menerima delegasi Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Sunatera Utara yang melakukan unjukrasa ke gedung DPRD terkait dinonaktifkannya 25.000 jiwa warga Tanjungbalai dari kepesertaan JKN-KIS PBI tahun anggaran 2021.

Menurut Tedy, selama ini miliaran rupiah APBD Tanjungbalai dialokasikan untuk membiayai kepesertaan JKN-KIS PBI. Pada tahun 2020 lalu ada sebanyak 45.000 jiwa.

Sedangkan data yang DPRD miliki, kata Tedy, peserta BPJS yang menggunakan layanan kesehatan termasuk Mandiri, ASN, TNI dan Polri hanya berkisar 3.000 hingga 3.500 jiwa per tahun, sehingga 45.000 jiwa peserta BPJS JKN-KIS PBI yang ditanggung APBD terkesan sia-sia dan hanya menguntungkan pihak BPJS Kesehatan.

"Untuk itu, kami medesak agar Pemkot Tanjungbalai membatalkan MoU dengan BPJS Kesehatan karena manfaatnya hanya menguntungkan sepihak, yakni BPJS Kesehatan," ujar politisi PKB itu, Kamis (1/4) di gedung dewan.

Tedy melanjutkan, untuk menjamin kesehatan warga miskin Kota Tanjungbalai, Pemkot bisa membuat kebijakan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah yang saat ini statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syaratnya cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk/KTP dan rekomendasi dari
Lurah serta Dinas terkait.

"Apabila jaminan kesehatan warga miskin Kota Tanjungbalai yang dibebankan dalam APBD ditangani oleh BLUD, maka perputaran uang APBD akan kembali ke daerah," kata Tedy Erwin.

Sementara itu Ketua Komisi C, Eriston Sihaloho mengatakan bahwa selama ini warga penerima JKN-KIS PBI dinilai tidak tepat sasaran dan jumlahnya terlalu fantastis sehingga membebani keuangan daerah.

Eriston menjelaskan, sesuai data yang ada, pada tahun 2020 bahwa jumlah warga Tanjungbalai peserta BPJS JKN-KIS PBI (pusat) sebanyak 70.766 jiwa, ABPD Provinsi sebanyak 1.394 jiwa dan APBD Tanjungbalai sebanyak 45.000 jiwa.

Dari jumlah tersebut, setiap tahunnya dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik oleh peserta JKN-KIS PBI. untuk mencegah kisruh adanya pengurangan 25.000 jiwa peserta JKN-KIS PBI yang ditanggung APBD Tanjungbalai 2021maka perlu dilakukan validasi data oleh instansi terkait.

Namun, dalam pengurangan 25.000 jiwa serta penetapan 20.000 jiwa peserta JKN-KIS PBI yang ditanggung APBD 2021 dan sudah ada MoU, sangat disesalkan Pemkot Tanjungbalai tidak melakukan verifikasi data warga sehingga menimbulkan kekisruhan. 

"Sebaiknya batalkan saja MoU itu, sebab kami (DPRD) menduga dalam penetapan jumlah peserta JKN-KIS PBI hingga penandatangan nota kesepakatan antara Pemkot Tanjungbalai dan BPJS sarat permainan yang menguntungkan pihak tertentu," kata Eriston Sihaloho.

Sebelumnya, terkait kisruh dinonaktifkannya 25.000 jiwa peserta JKN-KIS PBI tersebut, Ketua GMPKP, Khaidir Rahman meminta Kadis Sosial Tanjungbalai mundur dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam melaksanakan tugas dan amanah, dan mendesak DPRD Kota Tanjungbalai membentuk pansus terhadap anggaran sosialisasi validasi data masyarakat yang layak menerima BPJS JKN-KIS PBI.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021