Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal sampaikan 14 rekomendasi terkait permasalahan pasca meninggalnya lima orang warga Desa Sibanggor  Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten  Mandailing Natal pada saat uji coba sumur uap panas bumi pada (25/1) yang lalu.

Pemberian rekomendasi ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang paripurna dewan, Kamis (1/4)

Rapat paripurna tentang pemberian rekomendasi terhadap permasalahan PT SMGP ini dipimpim oleh Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution dan turut juga dihadiri oleh Sekda, Gozali Pulungan, asisten, Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.

Baca juga: Terkait hama lalat di Sikapas, Camat minta DLH lakukan analisis lingkungan

Sedangkan dari perusahaan sendiri dihadiri oleh Pandu, Eddyanto dan Ade Robi.

Ketua pansus SMGP, Dodi Martua dalam laporannya menyampaikan, laporan hasil pembahasan terhadap PT SMGP ini berupa rekomendasi yang disusun berdasarkan rapat-rapat internal Pansus, masukan dari pihak yang kompeten, hasil audensi ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM dan kemudian hasil konsultasi ke Geothermal Resource Centre Universitas Indonesia dan masukan dari tenaga ahli dan pakar DPRD Madina.

"Rekomendasi yang diberikan akan menjadi lampiran rancangan keputusan DPRD Madina yang akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD setelah mendapat dari rapat paripurna," ujarnya.

Adapun hasil rekomendasi Pansus DPRD Madina tersebut adalah :

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 12 Rekomendasi dari hasil Investigasi Kementerian ESDM.

Merekomendasikan untuk segera menindak lanjuti 9 Rekomendasi tambahan dari hasil Investigasi Gabungan Kementerian ESDM.

Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk bertanggung jawab terhadap segala biaya Pengobatan Korban sampai sembuh terutama bagi Korban yang terkena dampak psikologis.

Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk merealisasikan semua butir-butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban paling lambat dalam jangka 30 hari.

Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk memberikan kompensasi yang layak dan sesuai kepada masyarakat serta areal persawahan masyarakat yang terdampak akibat tidak bisa berusaha serta berkoordinasi dengan Pemkab Madina.

Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk membebaskan lahan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktifitas perusahan yang berisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membuka akses jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.

Merekomendasikan kepada perusahan untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkoordinasi dengan Pemkab Madina.

Merekomendasikan kepada perusahan untuk melaksanakan pengeloloaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman terhadap peraturan Menteri ESDM nomor  21 tahun 2017.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat diwilayah kerja panas bumi untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat terkait dengan Polusi udara.

Merekomendasikan kepada Bupati Madina untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap PT. SMGP dalam hal ini terkait dengan CSR, tenaga kerja dan Lingkungan Hidup.

Merekomendasikan kepada Kepolisian untuk memproses dugaan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku.

Merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan Pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi PT SMGP sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal yang sama di kemudian hari.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021